BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman,
begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal
yang dinamis. Semakin banyak penemua-penemuan atau penelitian yan gdilakukan
oleh manusia, tidak menutup kemungkinan danya kelemahan-kelemahan di dalamnya,
maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian
tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjaikan tolak ukur
kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai –nilai pancasila, apapun yang
dipeoleh manusia dalam mengebangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat
untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia
guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada
khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 PENGERTIAN
Istilah paradigma pada
mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn,
Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu
pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah
pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan
suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang
tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang
politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang
dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma
berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter,
arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan
kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang
menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
(a) bidang politik,
(b) bidang ekonomi,
(c) bidang social budaya,
(d) bidang hukum,
(e) bidang kehidupan antar umat
beragama
Dengan demikian, paradigma
menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar
pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap
aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila
adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut
mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri
atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan
nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan keamanan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
kehidupan beragama.
- Pancasila
Sebagai Paradigma Pegngembangan Iptek
Pengembangan dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju
terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan
penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan
global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan
semata-mata untuk mengejar kemajuan material melainkan harus memperlihatkan
aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk
mencapai kebahagiaan lahir batin. Dengan pemikiran di atas dapat kita ketahui
adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia,
sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan terikat oleh
nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan
dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas
moralitas bagi pembangunan iptek.
Sebagai bangsa yan memiliki pandangan hdup pancasila, maka tidak
berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma
pancasila.
- Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan
selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada
sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik
Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga
negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai
paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat
sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan
menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat
dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan
keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam
kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat
(demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial
dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan
keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai
keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi
seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam
pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional
(berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan
masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang
dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~ nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan
kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen
(tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus
(Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
- Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila
dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada
nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan
pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk Tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar
pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan
individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian
juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui
kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia
sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi
harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan,
politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan
rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan
bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang
telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang
lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang
mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu
mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah
yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan
pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi
Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga
lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan,
Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan
yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
- Pancasila Sebagai
Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan
kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia
biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita
menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai
manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya.
Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai
bangsa.
Perlu ada pengakuan dan
penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa
Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.
Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan,
kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam
pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam
perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak
budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa
tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin
keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan
tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di
Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai
budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan
nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan
nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai
budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa
nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat
perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pancaila Sebagai
Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya
oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah
mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan
keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat
semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak
dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai
dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu)
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela
negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah
diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945,
NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan
tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1) adanya perlindungan terhadap
HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan
pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD
1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan
bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan
yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti
UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan
lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila
sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum
yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter
produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan
aspirasi rakyat).
- Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama
Bangsa Indonesia sejak dulu
dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi
cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara
yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis,
bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi
kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan
kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus
kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di
Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena
mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia
memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang
diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan
merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat
beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah
pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun
terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota
komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas
prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan
beragama.
Lima prinsip tersebut
mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban
antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan
agama;
2) Pemupukan semangat
persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan
Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya,
mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada
bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat
bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila
kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate
value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh
dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan
kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak
kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar
masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di
Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan
“Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat
beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh
kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji
kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog
Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai
saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat
dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah
sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada
kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik,
melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Reformasi
yang dilakukan bangsa indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam
suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan
membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat
sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di
Indonesia.
Dengan
Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam
kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa
suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan
anarkis, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa.
Reformasi
dengan Paradigma Pancasila rinciannya sebagai berikut :
- Reformasi yang
berketuhanan YME
Artinya, gerakan reformasi
berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang
baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
- Reformasi yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
- Reformasi yang
berdasarkan nilai persatuan
Artinya, gerakan reformasi harus
menjamin tetap tegaknya negara dan bangssa Indonesia sebagai satu kesatuan.
Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
- Reformasi yang
berakar pada asas kerakyatan
Artinya, seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek
dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
- Reformasi yang
bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artinya, gerakan reformasi harus
memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa
Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada
nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan
keharusan yang bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa Indonesia sendiri.
Perubahan yang dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan
dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap
sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar,
cita-cita serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia
nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
2.2 PERANAN INDONESIA DI DUNIA INTERNSIONAL DITINJAU DARI PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA BERBANGSA DAN BERNEGARA
2.2.1 PERANAN POLITIK INDONESIA DI DUNIA INTERNASIONAL
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang
bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan
internasional. Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan
yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya
dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai
organisasi internasional, seperti berikut ini:
Konferensi Asia Afrika membawa
banyak manfaat, di antaranya banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya
terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai
mereda dan perbedaan warna kulit mulai dihapuskan.
Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke
dalam organisasi dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam
Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya
dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang tertinggal dari negara maju.
Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat
pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk
melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan
pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya
sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala
pemerintahan dan kepala negara sebanyak 14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan
rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal
1–6 September 1992 di Jakarta.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sebagai anggota PBB, Indonesia
berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif
mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian
Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke
Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam
bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi.
2.2.2 PERANAN
INDONESIA DI DUNIA INTERNASIONAL DI BIDANG EKONOMI
Dalam bidang ekonomi sendiri, peran Indonesia di dunia
internasional juga tidak diragukan lagi. Hal ini terbukti dengan banyaknya
kerjasama-kerjasama dengan negara-negara lain. Adapun kerjasama-kerjasama
tersebut meliputi :
a. ASEAN (Association of South East Asian
Nations)
Organisasi ini lahir melalui Deklarasi Bangkok, yang ditanda-tangani para
menteri luar negeri dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan
Singapura. Anggota ASEAN kemudian bertambah menjadi tujuh negara dengan
masuknya secara resmi Brunei Darussalam dan Vietnam. Saat ini, anggota ASEAN
berjumlah sepuluh negara dengan masuknya Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai
anggota baru.
Tujuan-tujuan ASEAN
berikut ini :
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara.
2) Memajukan perdamaian dan stabilitas keamanan di Asia Tenggara.
3) Meningkatkan kerja sama secara aktif dan saling bantu dalam bidang ekonomi, sosial, teknologi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknik, dan administrasi.
4) Saling membantu dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian dalam bidang penelitian, profesi, teknik danadministrasi.
5) Bekerja sama dalam memanfaatkan bidang-bidang pertanian dan industri.
6) Meningkatkan studi mengenai Asia Tenggara.
7) Memelihara kerja sama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional serta mengusahakan jalan untuk lebih mempererat kerja sama antara negara-negara anggota. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyelenggarakan kerja sama intern khususnya dalam bidang ekonomi, maka dibentuklah komite-komite sebagai berikut:
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara.
2) Memajukan perdamaian dan stabilitas keamanan di Asia Tenggara.
3) Meningkatkan kerja sama secara aktif dan saling bantu dalam bidang ekonomi, sosial, teknologi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknik, dan administrasi.
4) Saling membantu dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian dalam bidang penelitian, profesi, teknik danadministrasi.
5) Bekerja sama dalam memanfaatkan bidang-bidang pertanian dan industri.
6) Meningkatkan studi mengenai Asia Tenggara.
7) Memelihara kerja sama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional serta mengusahakan jalan untuk lebih mempererat kerja sama antara negara-negara anggota. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyelenggarakan kerja sama intern khususnya dalam bidang ekonomi, maka dibentuklah komite-komite sebagai berikut:
1) Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan
Kehutanan (Committee on Food Agriculture and Forest = COFAF)
Komite ini berkedudukan diIndonesia dan
melakukan kegiatan dengan mengadakan berbagai proyek. Selanjutnya, dalam
pelaksanaannya untuk suplai bahan makanan atau kebutuhan pokok dikoordinasi
oleh Indonesia, perikanan oleh Thailand, kehutanan oleh Malaysia, dan pertanian
oleh Filipina. Komite ini mengadakan kerja sama dengan sesama anggota ASEAN dan
menjalin hubungan dengan negara-negara lain atau organisasi yang lain,
misalnya: Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, dan Australia .
Komite ini berkedudukan di
2) Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committee on
Trade and Tourism = COTT)
Komite ini berkedudukan di Singapura dan melakukan kegiatankegiatan seperti mengadakan perjanjian perdagangan ASEAN dan mengadakan promosi kepariwisataan.
Komite ini berkedudukan di Singapura dan melakukan kegiatankegiatan seperti mengadakan perjanjian perdagangan ASEAN dan mengadakan promosi kepariwisataan.
3) Komite Keuangan dan Perbankan (Committee on Finance
and Banking)
Komite ini berkedudukan di Thailand. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah seperti pembentukan dana, memberikan pendukung perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mencari bantuan modal dari negara-negara maju.
Komite ini berkedudukan di Thailand. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah seperti pembentukan dana, memberikan pendukung perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mencari bantuan modal dari negara-negara maju.
4) Komite Industri, Pertambangan, dan Energi
(Committee on Industri, Mining and Energy = OIME). Komite ini berkedudukan di
Filipina. Melakukan kegiatan dalam bidang industri pertambangan dan energi.
5) Komite Transportasi dan Komunikasi (Committee on
Transportation and Communication)
Tempat kedudukan komite ini di Malaysia. Kegiatan yang dilakukan komite ini dalam bidang transportasi dan komunikasi dimana pelaksanaannya dibagi dalam sub-sub komite, yaitu sub komite perhubungan darat, subkomite pelayanan dan pelabuhan, dan subkomite pos dan telekomunikasi.
Tempat kedudukan komite ini di Malaysia. Kegiatan yang dilakukan komite ini dalam bidang transportasi dan komunikasi dimana pelaksanaannya dibagi dalam sub-sub komite, yaitu sub komite perhubungan darat, subkomite pelayanan dan pelabuhan, dan subkomite pos dan telekomunikasi.
6) Komite Kebudayaan dan Informasi (Committee On
Cultural and Information)
Komite ini melakukan kegiatan dalam bidang kebudayaan dan informasi. Misalnya, pengembangan misi budaya, baik dikawasan ASEAN maupun di luar ASEAN. Tukar-menukar informasi di antara negara-negara ASEAN contohnya mengadakan pameran budaya.
Komite ini melakukan kegiatan dalam bidang kebudayaan dan informasi. Misalnya, pengembangan misi budaya, baik dikawasan ASEAN maupun di luar ASEAN. Tukar-menukar informasi di antara negara-negara ASEAN contohnya mengadakan pameran budaya.
b. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau EEC (European Economic Community)
MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara Eropa Barat di Roma-Italia. MEE mengadakan kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Pada tanggal 4 April 1977 diselenggarakan konferensi di Brussel antara MEE dengan ASEAN untuk membahas kerja sama. Tujuan MEE yang sekarang dikenal dengan istilah Pasaran Bersama Eropa (PBE) adalah sebagai berikut:
MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara Eropa Barat di Roma-Italia. MEE mengadakan kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Pada tanggal 4 April 1977 diselenggarakan konferensi di Brussel antara MEE dengan ASEAN untuk membahas kerja sama. Tujuan MEE yang sekarang dikenal dengan istilah Pasaran Bersama Eropa (PBE) adalah sebagai berikut:
1) Memperoleh perkembangan yang harmonis dalam kegiatan ekonomi
antarnegara-negara anggota.
2) Meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya negara-negara anggota.
3) Mempererat kerja sama ekonomi pada anggota-anggota MEE.
2) Meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya negara-negara anggota.
3) Mempererat kerja sama ekonomi pada anggota-anggota MEE.
c. WTO (World Trade
Organization)
WTO merupakan badan kerja sama PBB yang bergerak di bidang perdagangan internasional untuk mempertahankan tata niaga internasional dan pengaturan perdagangan secara umum. WTO dibentuk di Genewa, Swiss pada tahun 1947 dalam konferensi yang diselenggarakan oleh PBB dan diikuti oleh 23 negara. Manfaat dibentuknya WTO adalah memperlancar arus barang dan jasa melalui pengurangan tarif dan bea masuk yang tinggi sehingga saling menguntungkan negara-negara anggota.
WTO merupakan badan kerja sama PBB yang bergerak di bidang perdagangan internasional untuk mempertahankan tata niaga internasional dan pengaturan perdagangan secara umum. WTO dibentuk di Genewa, Swiss pada tahun 1947 dalam konferensi yang diselenggarakan oleh PBB dan diikuti oleh 23 negara. Manfaat dibentuknya WTO adalah memperlancar arus barang dan jasa melalui pengurangan tarif dan bea masuk yang tinggi sehingga saling menguntungkan negara-negara anggota.
d. APEC (Asia
Pacific Economic Cooperation)
Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Anggota APEC adalah: Australia, Indonesia, Papua Nugini, Brunei Darussalam, Jepang, Filipina, Kanada, Korea Selatan, Singapura, Cili, Malaysia, Taiwan, Cina, Meksiko, Thailand, Peru, Rusia, Vietnam, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Anggota APEC adalah: Australia, Indonesia, Papua Nugini, Brunei Darussalam, Jepang, Filipina, Kanada, Korea Selatan, Singapura, Cili, Malaysia, Taiwan, Cina, Meksiko, Thailand, Peru, Rusia, Vietnam, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
e. AFTA (Asean
Free Trade Area)
AFTA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas di mana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5%) maupun hambatan tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Adapun tujuan dibentuknya AFTA adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia. Selain itu juga untuk menarik penanam modal dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.
AFTA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas di mana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5%) maupun hambatan tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Adapun tujuan dibentuknya AFTA adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia. Selain itu juga untuk menarik penanam modal dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN.
2.2.3 PERANAN
INDONESIA DI DUNIA INTERNASIONAL DI BIDANG SOSBUDHANKAM
Peranan Indonesia dalam bidang sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan telah diwujudkan dengan keikutsertaannya dalam
bekerja sama dengan organisasi-organisasi dunia, antara lain :
PBB adalah organisasi internasional yang dianggap
sebagai induk organisasi internasional lainnya.
2) UNDP (United
Nations Development Program)
UNDP adalah badan PBB yang melakukan kegiatan program pembangunan di negara-negara berkembang. Tujuan pembangunan memberikan sumbangan untuk membiayai program pembangunan, seperti survei pembuatan dan pembangunan jalan di
3) Colombo Plan (Rencana Colombo)
Rencana Colombo adalah suatu badan yang dibentuk oleh negara-negara persemakmuran Inggris pada tahun 1950, melalui konferensi yang diselenggarakan di Colombo, ibu kota Sri Lanka, merencanakan untuk membantu negara-negara terbelakang, yang baru merdeka, dan sedang berkembang.
Tujuan rencana Colombo adalah sebagai berikut.
1) Memberikan bantuan dalam lapangan pertanian, perbaikan lalu lintas, perkembangan, perindustrian, dan lain-lain.
2) Meningkatkan kehidupan negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang.
3) Memberikan bantuan ekonomi dan kerja sama di bidang teknologi.
4) Menyelenggarakan pembinaan teknik dalam bidang administrasi, pangan, pertanian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, teknologi, komputer, dan minyak bumi.
1) Memberikan bantuan dalam lapangan pertanian, perbaikan lalu lintas, perkembangan, perindustrian, dan lain-lain.
2) Meningkatkan kehidupan negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang.
3) Memberikan bantuan ekonomi dan kerja sama di bidang teknologi.
4) Menyelenggarakan pembinaan teknik dalam bidang administrasi, pangan, pertanian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, teknologi, komputer, dan minyak bumi.
4) UNICEF (United Nations International
Children's Emergency Fund)
UNICEF adalah organisasi internasional yang melakukan kegiatan dalam bentuk kemanusiaan dan kesejahteraan anak, didirikan pada tahun 1946 dan berkedudukan di
5) IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah organisasi dunia yang bergerak dalam bidang keuangan internasional, didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan tujuan untuk mencapai stabilitas keuangan di berbagai dunia dan mendorong kerja sama internasional di bidang ekonomi keuangan.
6) IBRD
(International Bank for Reconstruction and Development)
IBRD disebut juga World Bank (Bank Dunia) adalah badan internasional yang bergerak dalam bidang perbankan untuk pembangunan dan kemajuan negara-negara berkembang. IBRD didirikan pada tanggal 17 Desember 1945 dan berkedudukan di
7) IDB (Islamic Development Bank)
Bank pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional, yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 dengan tujuan utama membantu pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara anggota dan masyarakat Islam, baik secara perorangan maupun secara bersama. Kegiatan IDB antara lain memberikan pinjaman dengan syarat lunak. IDB sekarang beranggotakan 45 negara, termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara di antara 22 negara pendiri dari organisasi konferensi Islam.
8) OPEC (Organization Petrolium Exporting
Countries)
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. Organisasi ini didirikan dengan maksud untuk mengatur produksi dan harga minyak mentah. OPEC didirikan pada tanggal 14 November 1960 atas prakarsa negara Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela.
9)
IDA (International Development Association)
IDA adalah organisasi pembangunan internasional yang memberikan kredit kepada negara-negara berkembang dengan syarat ringan.
10) WCO/CCC (World
Costumer Organization atau Customs Cooperation Council)
WCO merupakan organisasi bea dan cukai sedunia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1950 di Brussel, Belgia. Tujuan pembentukan WCO ini adalah untuk memperbaiki dan mengharmonisasikan cara kerja bea dan cukai sedunia, sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas perdagangan dan penumpang serta investasi internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara merupakan suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi
teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai, sehingga dijadikan suatu
sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang sangat
menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus
berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila Pancasila yaitu sila ke-1 sampai sila ke-5. Ini dapat terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila sebagai
dasar negara dari suatu negara (bangsa Indonesia) yang mempunyai peran organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam
mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan
awal pancasila dan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat
manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani
(jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk TuhanYME.
Sedangkan peran pancasila dalam paradigma pembangunan Internasional menggunakan
politik luar negeri bebas aktif yang mempunyai peran bekerja sama dengan negara
lain yaitu dalam bidang ekonomi, pertahanan, pendidikan dan politik.
3.2 SARAN
Sebagai warga negara Indonesia
khususnya mahasiswa, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap pembangunan
negara Indonesia yang sesuai dengan sila-sila pancasila dan menggunakan politik
luar negeri yang bebas aktif dalam pembangunan internasional.
DAFTAR RUJUKAN
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila Edisi 9. Yogyakarta
: Paradigma
0 komentar:
Posting Komentar